November 21, 2024
Pengurusan SIUP Pengolahan Ikan Lebih Mudah Melalui OSS

Pengurusan SIUP Pengolahan Ikan Lebih Mudah Melalui OSS

Share to

Artikel by Eli Kusniawati

Memiliki Surat Izin Usaha tentunya menguntungkan, maka dari itu banyak perusahaan bahkan perorangan ingin memilikinya. Dengan memiliki Surat Izin Usaha, maka perusahaan bisa memperlancar proses perdagangan ekspor maupun impor

Jadi, sebenarnya apa itu Surat Izin Usaha Perikanan atau biasa disingkat SIUP ?

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah surat perizinan tertulis yang wajib dimiliki perusahaan perikanan untuk dapat melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dalam pengolahan ikan kini, prosedur pengurusannya dipermudah dengan menggunakan sistem perizinan secara elektronik atau disebut OSS.

Apa saja yang perlu dipersiapkan dan bagaimana prosedur pengurusannya?

  • Dokumen yang harus dipersiapkan untuk syarat Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
  1. Surat Pengantar Permohonan
  2. Akta Pendirian Badan Usaha dan KTP Penanggung Jawab
  3. Nomor Induk Berusaha
  4. NPWP Badan Usaha
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Surat Keterangan Bebas Gangguan Lingkungan (HO)
  7. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya

  • Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
  1. Serifikat Laik Fungsi Bangunan
  2. Surat Ijin Usaha Perdangan (SIUP)
  3. Surat Keterangan Kegiatan Usaha yang dilaksanakan
  4. Surat Keterangan Sarana/Prasarana yang dimiliki
  5. Surat Keterangan melakukan proses produksi secara aktif
  6. Surat Kuasa bermaterai 6000 (bila dikuasakan)

  • Prosedur pengurusan SIUP Pengolahan Ikan

1. Pelaku usaha mengajukan permohonan penerbitan SIUP beserta dokumen yang dipersyaratkan seperti di atas, ditujukan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan

2. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui laman https://www.oss.kkp.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan dan menyerahkan hardfile dokumen persyaratan.

3. Berdasarkan permohonan tersebut, Direktur Jenderal KKP menugaskan Tim Verifikasi dan Evaluasi Teknis SIUP Bidang Pengolahan Ikan untuk melakukan kelengkapan dokumen persyaratan dan komitmen sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.

4. Apabila hasil verifikasi dan evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan tidak lengkap, maka Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan dalam hal hasil pemeriksaan administrasi tidak lengkap, tidak sah, dan/atau tidak benar.

 5. Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan lengkap, Tim Verifikasi dan Evaluasi Teknis SIUP Bidang Pengolahan Ikan untuk melakukan evaluasi dokumen persyaratan dan komitmen;

6. Apabila hasil verifikasi dan evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, sah, dan benar, maka Direktur Jenderal KKP menerbitkan SIUP Bidang Pengolahan Ikan.

7. Tim verifikasi dan evaluasi teknis SIUP bidang Pengolahan Ikan melakukan notifikasi ke sistem OSS berupa penerbitan SIUP bidang Pengolahan Ikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *