November 23, 2024
Lebih Dekat Menuju Eksportir Perikanan (Part 1)

Lebih Dekat Menuju Eksportir Perikanan (Part 1)

Share to

Article by Ely Kusniawati.

Produk perikanan yang laku di pasar internasional merupakan produk yang mempunyai daya saing tinggi. Salah satunya ditentukan oleh faktor mutu/kualitas produk, yang dapat diperoleh dari jaminan penerapan cara pengolahan ikan yang baik dan prosedur operasi standar sanitasi. Sertifikat Kelayakan Pengolalan (SKP) merupakan sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. SKP merupakan dasar dari pengurusan sertifikasi HACCP yang merupakan syarat mutlak untuk dapat melakukan ekspor (sertifikasi HACCP akan diulas di bagian Part 2).

Prosedur memperoleh SKP yaitu dengan mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan :

1. NIB

2. Sertifikat HACCP penanggung jawab mutu

3. Panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi meliputi :

  • Sampul
  • Daftar isi
  • Lembar pengesahan
  • Kebijakan mutu
  • Profil UPI
  • Struktur organisasi
  • Tugas dan tanggung jawab
  • Tata letak UPI
  • Deskripsi bahan baku
  • Deskripsi produk akhir
  • Diagram alir proses
  • Konstruksi bangunan, fasilitas dan peralatan
  • Program penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik
  • Program pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi
  • Pelabelan
  • Prosedur penarikan produk
  • Penanganan keluhan pelanggan
  • Pelatihan karyawan
  • Amandemen

4. Permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal diajukan melalui laman https://skp-pdspkp.kkp.go.id

5. Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan dilakukan oleh Tim BPMHP (Balai Pengujian Mutu Hasil Perikanan).

6. Verifikasi lapangan dan evaluasi. Sertifikat SKP diterbitkan berdasarkan peringkat penilaian sebagai berikut:

  • SKP A apabila mempunyai nilai baik sekali, dan dilakukan surveillance 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
  • SKP B apabila mempunyai nilai baik, dan dilakukan surveillance 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
  • SKP C apabila mempunyai nilai cukup, dan dilakukan surveillance 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan

Sertifikat SKP berlaku selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.

7. Kriteria penilaian

  • Peringkat A mempunyai kriteria yaitu tidak ditemukan penyimpangan kritis (kritis = 0), tidak ditemukan penyimpangan serius (serius = 0), penyimpangan mayor paling banyak 5 (mayor = 0 – 5), dan penyimpangan minor paling banyak 6 (minor = 0 – 6).
  • Penilaian UPI dengan Peringkat B mempunyai kriteria yaitu tidak ditemukan penyimpangan kritis (kritis = 0), penyimpangan serius paling banyak 2 (serius = 0 – 2), penyimpangan mayor paling banyak 10 (mayor = 0 – 10), penyimpangan minor paling sedikit 7 (minor ≥ 7), dan jumlah kombinasi penyimpangan serius dan mayor paling banyak 10.
  • Penilaian UPI dengan Peringkat C mempunyai kriteria yaitu tidak ditemukan penyimpangan kritis (kritis = 0), penyimpangan serius paling banyak 4 (serius = 0 – 4), penyimpangan mayor paling sedikit 11 (mayor ≥ 11), dan penyimpangan minor lebih banyak dari jumlah penyimpangan mayor. Hal ini sesuai dengan Nomor 17/Permen-KP/2019 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *